Minggu, 04 Juli 2010

DPD Dipersimpangan Jalan?

Dewan Perwakilan Daerah ialah sebuah lembaga Legislatif yang lahir secara konstitusional pada tahun 2001, ketika disahkannya perubahan amandemn ke-3 UUD 1945. akan tetapi seacra faktual dan yuridis pertama kali lembaga ini lahir pada bulan oktober tahun 2004 pada saat semua anggota DPD yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatannya.
lima tahun keberadaan lembaga ini menghiasi sistem keparlemenan Indonesia, akan tetapi belum terdengar gaungnya lembaga ini dalam mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan rakyat khususnya rakyat daerah. mengapa demikian? hal ini karena sejatinya DPD sebagai lembaga negara dalam cabang kekuasaan legislatif tidak mempunyai fungsi dan kewenangan legislasi "apa-apa".
lantas dengan demikian apakah lembaga ini mau diperkuat atau dibubarkan? tentu diperkuat dan dibubarkan sama-sama harus melalui amandemen kembali UUD 1945 untuk yang kelima kalinya. tanpa amandemen sangat sulit DPD bisa kuat, karena DPD tidak bisa berharap lebih terhadap UU Susduk yang baru. (Nursailan). 

Share on Facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar